Pandangan Islam Tentang Sulam Alis dan Sulam Bibir Bagi Wanita
Humas KUA - Istilah sulam alis
maupun sulam bibir menjadi hal yang tidak asing bagi para wanita saat
ini. Dua-duanya muncul akibat semakin berkembangnya teknologi dalam
usaha mempecantik atau memperindah tampilan seseorang.
Sulam alis
sendiri merupakan sebuah metode mengukir atau membentuk alis dengan
cara menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir pun
fungsinya untuk memperindah warna maupun bentuk bibir dan sifatnya
seperti tato semi permanen.
Untuk mendapatkan jasa kedua hal ini,
biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat beragam. Ada yang nilainya
jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, sebagai umat Islam,
bagaimanakah aturannya?
Usaha untuk mempercantik diri bukanlah
hal yang dilarang oleh agama, namun bukan berarti semuanya dibolehkan
secara syariat. Ada beberapa cara yang dulu menjadi adat atau kebiasaan
masyarakat jahiliyah kemudian dilarang dilakukan oleh umat muslim. Salah
satinya, mencabut bulu yang ada di wajah atau an-Namsh.
Dari
Abdullah bin Mas'ud ra dalam HR Bukhari, beliau berkata, "Allah melaknat
tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang
merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah."
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya.
Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah.
Hadis
riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata, "Dilaknat
al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita
yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang
mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur
alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah
(wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."
Salah seorang
ulama yang menulis kitab kumpulan dosa-dosa besar, Imam Az-Zahabi dalam
kitabnya Al-Kabair menyebutkan salah satu dosa besar adalah mencukur,
menipiskan, atau meratakan alis mata dengan tujuan kecantikan. Dalam
haditsnya dijelaskan, Allah melaknat wanita yang melakukannya. Kata
'laknat' menunjukkan dosa besar apabila melanggarnya.
Sulam alis
dilarang karena salah satu prosesnya adalah membersihkan alis dan
membentuk kembali. Alis dirapikan dengan alat cukur alis, utamanya
bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal. Selanjutnya dilakukan proses
penyulaman. Melihat dari prosesnya, maka sulam alis tidak hanya mencukur
atau mencabut bulu namun juga mentato. Hal ini termasuk dalam perbuatan
mengubah ciptaan Allah SWT dengan tujuan kecantikan.
Sementara
untuk sulam bibir, biasanya bibir akan dibersihkan terlebih dahulu
kemudian dibentuk sesuai yang diinginkan. Biasanya akan ditanam
benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada
bibir. Cara ini secara otomatis akan mengubah bentuk bibir dan warna
karena memasukkan benang atau tambahan zat pada bibir dengan permanen.
Karena proses dan tujuannya yang sama, sulam bibir pun dilarang atau haram. Pendapat ulama dan imam fiqih Islam, wanita muslimah diharamkan mentato bagian tubuhnya selain karena mengubah bentuk juga membahayakan bagi tubuh orang yang melakukannya.
Terdapat
sebuah dalil tentang larangan Allah untuk mengubah ciptaan-Nya.
Dalam QS An-Nisa ayat 119, Allah bersabda, "Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa Allah melarang umat-Nya mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Larangan ini tentu saja berarti merubah dalam keadaan merusak atau menjadikan hal tersebut untuk sesuai fitrahnya.
Post a Comment