PROFIL KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH 2016


PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN GUNUNG SUGIH
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH




















 






KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN 2016









KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa atas rahmat dan inayahNya hingga kami dapat menyusun  “Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih”. profil ini disusun untuk menjadi acuan untuk mengenal, mengetahui dan menilai secara umum kondisi objektif dari KUA Kec. Gunung Sugih sebagai salah satu bagian unit birokrasi Kementerian agama RI.
            Profil yang kami susun ini bersifat terbuka bagi masukan maupun kritik dari berbagai pihak demi penyempurnaan ke depan. Maka atas segala dukungan awal atas penyusunan profil ini serta berbagai langkah penyempurnaannya berikutnya kami haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Allah SWTsenantiasa memberikan bimbinganNya kepada kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai abdiNya dan juga sebagai abdi negara, amin .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                    Gunung Sugih, Januari  2016



                                                                                    H. RAMDAN, S.Ag
                                                                                    NIP. 196909251996031001









 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………                  i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………......….             ii - iii

BAB I             SELINTAS TENTANG KECAMATAN GUNUNG SUGIH
A. Kondisi Geografis ……………………………………………..      1
B. Kondisi Demografis  ..………………………………………….      1
                               
BAB II            KANTOR URUSAN AGAMA KEC. GUNUNG SUGIH
A. Kantor Urusan Agama …………………………………………      5     
B. Visi dan Misi...............................………………………………       6
C. Data Pegawai ………………………….....................................      6
D. Penghulu ........................................……………………………      7
E. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah…………………………….       7
F.  Koordinasi KUA dan Ulama .....................................................     10

BAB III          PROGRAM KERJA TAHUNAN KUA KEC. GUNUNG SUGIH
                        A. Fungsi Administrasi ………………………………………........     11
                        B. Fungsi Pelayanan …………………………...............................     13
                        C. Fungsi Pembinaan.................. ……………………………........     13
                        D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan........... ………….……….....    15

BAB IV          PROGRAM KERJA KUA KEC. GUNUNG SUGIH TAHUN 2016
A. Program Umum …………………………………….................     15
B. Program Kepenghuluan  ………….……………………............     16
C. Program Kemasjidan dan Zawibsos ...........................................     16
D. Program Kerja Badan Semi Resmi ..............................................    17
E. Program Kerja Lintas Sektoral ...................................................     18

BAB V            PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KUA KEC. GUNUNG SUGIH
                        TAHUN ANGGARAN 2016
A. Program Umum ………………………………………………...   19
B. Program Kerja Kepenghuluan  ……………………………….....   20
C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos …………………………..    20
D. Program Kerja Badan Semi Resmi  …………………………….    21
E. Program Kerja Lintas Sektoral …………………………………    21

BAB V            PERMASALAHAN DAN SOLUSI ……………………………...   23     
LAMPIRAN





 BAB   I
SELINTAS TENTANG
KECAMATAN GUNUNG SUGIH

A. Riwayat Singkat Kecamatan

         Wilayah Kecamatan Gunung Sugih pada awalnya terbentuk seiring dengan pemekaran kabupaten Lampung Tengah yang berpusat di Metro sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 1999. Pada masa itu Kecamatan Gunung Sugihlangsung menjadi ibu kota Lampung Tengah yang secara administrative terdiri dari 32 desa di wilayah Kecamatan Gunung Sugih.
         Kemudian dalam perkembangan tahun 2003, Kecamatan Gunung Sugih dimekarkan menjadi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu: Kecamatan Gunung Sugih , Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan Kecamatan Bekri yang masing-masing terdiri dari : 15 desa untuk Kecamatan Gunung Sugih, 10 desa untuk Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan 8 desa untuk Kecamatan Bekri.
         Sebelum ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Lampung Tengah, Gunung Sugih pada saat sebelum genering otonomi Daerah memang sudah menjadi daerah pusat pemerintahan, yang saat itu Kecamatan Gunung Sugih merupakan Wilayah Pembantu Bupati Gunung Sugih. Namun penentu kebijakan tetap berada pada Bupati Lampung Tengah yang saat itu masih beribukota Metro.
        Banyak kalangan menilai ditetapkannnya Kecamatan Gunung Sugih menjadi ibukota Kabupaten Lampung Tengah merupakan pengulangan sejarah di masa silam yang kembali lagi di era sekarang. Anggapan itu tidak terlalu berlebihan karena kenyataan itu memang benar adanya sesuai dengan sejarah Gunung Sugih pada tempo dulu.



B.Wilayah Kerja
        Secara administrative wilayah Kecamatan Gunug Sugih terdiri dari 15 (lima belas) desa yaitu :

  1. Gunung Sugih
  2. Gunung Sugih Raya
  3. Buyut Udik
  4. Buyut Ilir
  5. Bangunrjo
  6. Komering Agung
  7. Komering Putih
  8. Pajar Bulan
  9. Terbanggi Agung
  10. Terbanggi Subing
  11. Seputih Jaya
  12. Wonosari
  13. Putra Buyut
  14. Buyut Utara
  15. Gunung Sari

C. Letak Geografis
        Kecamatan Gunung Sugih secara geografis terletak pada posisi yang sangat strategis yakni pada jalur lintas Sumatera yan Kecamatan Gunung Sugih juga berada di pusat  Lampung Tengah dan sekaligus sebagai ibukota Kabupaten Lampung Tengah.
*      Kecamatan Gunung Sugih memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut ;
*      Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Terbanggi Besar
*      Sebelah selatan berbatasan dengan KecamatanBumi Ratu Nuban
*      Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kota Gajah
*      Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan anak Tuha.

D. Luas Wilayah
        Secara keseluruhan  luas Wilayah Kecamatan Gunung Sugih adalah15.413.40 KM2 atau 1541.340 hektar, dengan perincian masing-masing desa sebagai berikut :
NO
NAMA DESA
LUAS WILAYAH
KM2
Ha
01
Gunung Sugih
          660,50
           66.050
02
Gunung Sugih Raya
           600,00
           60.000
03
Buyut Udik
        1.763,50
         176.350
04
Buyut Ilir
           752,90
           75.290
05
Bangunrejo
           708,70
           70.870
06
Komering Agung
        1.050,00
         105.000
07
Komering Putih
        1.747,00
         174.700
08
Fajar Bulan
        1.692,50
         169.250
09
Terbanggi Agung
           804,70
           80.470
10
Terbanggi Subing
        1.050,00
        105.000
11
Seputih Jaya
           989.50
          98.950
12
Wonosari
        1.013,00
        101.300
13
Putra Buyut
           900,00
          90.000
14
Buyut Utara
        1.075,00
        107.500
15
Gunung Sari
        1.063,50
        106.350
JUMLAH
      15.413,40
      1541.340


E. Jumlah Penduduk dan Pemeluk Agama

         Jumlah penduduk di Kecamatan Gunung Sugih sebagaimana terdaftar dalam tabel berikut :

NO
NAMA DESA
JUMLAH
KK
JUMLAH
LK
JUMLAH
PR
JUMLAH
01
Gunung Sugih
858
2.386
2.345
4.731
02
Gunung Sugih Raya
1.427
2.588
2.548
5.136
03
Buyut Udik
818
1.750
1.699
3.457
04
Buyut Ilir
690
1.272
1.260
2.532
05
Bangunrejo
1.305
2.719
2.702
5.421
06
Komering Agung
572
1.360
1.370
2.730
07
Komering Putih
1.361
2.718
2.678
5.396
08
Fajar Bulan
740
1.500
1.486
2.986
09
Terbanggi Agung
986
1.751
1.697
3.691
10
Terbanggi Subing
146
805
785
1.590
11
Seputih Jaya
822
1.714
1.674
3.380
12
Wonosari
1168
2.855
2.825
5.680
13
Putra Buyut
949
2.346
2.307
4.653
14
Buyut Utara
983
1.942
1.930
3.872
15
Gunung Sari
1.153
2.650
2.600
5.250
JUMLAH
13.744
30.364
29.906
60.413



     

F. Jumlah Rumah Ibadah

        Jumlah rumah ibadah dari masing-masing pemeluk agama di Kecamatan Gunung Sugih :
NO
NAMA RUMAH IBADAH
JUMLAH
01
Masjid
79 bangunan
02
Langgar
110 bangunan
03
Musholla
18 bangunan
04
Gereja Katolik
3 bagunan
05
Gereja Protestan
4 bangunan
06
Pure
-
07
Vihara
-

 



J. Data Rumah Ibadah Agama Islam

No
NAMA DESA
Masjid
Langgar
Mushola

01
Gunung Sugih
5
8
1
02
Gunung Sugih Raya
6
8
7
03
Buyut Udik
6
2
-
04
Buyut Ilir
8
12

05
Bangunrejo
2
16

06
Komering Agung
6
5
6
07
Komering Putih
6
7

08
Fajar Bulan
4
4

09
Terbanggi Agung
5
3
2
10
Terbanggi Subing
10
11

11
Seputih Jaya
8
7
2
12
Wonosari
2
4

13
Putra Buyut
4
1

14
Buyut Utara
3
10
                    
15
Gunung Sari
4
11

                 Jumlah
79
110
18



BAB   II
KANTOR URUSAN AGAMA
 KEC. GUNUNG SUGIH  LAMPUNG TENGAH

  1. Kantor Urusan Agama (KUA)                               
                  KUA merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian agama RI, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan.
                  Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi Admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi, pembinan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA pun berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam.
                  Di samping itu KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)           
                  Adapun nam-nama yang pernah menjabat sebagai kepala KUA Gunung Sugih adalah sebagai berikut:
      1. Hi. Ahmad
      2. Hi. Husin
      3. Hi. M. Siraj
      4. A. Kadir
      5. Mas Abdurrahman (Glr. PN. Junjungan)
      6. Ah. Permata Mega
      7. A. Muis RI
      8. M. Kusyairi
      9. Idam Ishak
      10.  Ismet Efendi (Pjs)
      11. Munhijar, BA                    Tahun  : 1984 - 1987
      12. Drs. Muzakki Sy.              Tahun: 1987 – 1993
      13. Ibrahim Rp.                       Tahun: 1993 -  1999
      14. Hi. Tom Tomi                    Tahun: 1999 -  2004
      15. Hi. Ramdan, S.Ag.           Tahun: 2004 – 2007
      16. Drs. Hi. Darmansyah        Tahun: 2007 – 2010
      17. Drs. Hi. Haryanto             Tahun: 2010 -  2013
      18. Hi. Ramdan, S.Ag.           Tahun: 2013 – Sekarang

B.     Visi dan Misi
Visi Kementerian Agama adalah “Menjadikan Agama Sebagai Landasan Moral Dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Yang Dapat Memberikan Inspirasi, Motivasi Dan Kekuatan Pendorong Dalam Kegiatan Pembangunan Agama, Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Maju, Mandiri Sejahtera Dan Saling Menghargai Antar Pemeluk Agama Yang Dilandasi Dengan Akhlak Mulia”.
Sedangkan Visi Kementerian Agama Provinsi Lampung adalah “Menjadikan Kementerian Agama Sebagai Pelopor Etika Berbangsa, Inspirator Pembangunan dan Motivator bagi tercapainya Toleransi Beragama”. Misi Kementerian agama adalah meningkatkan penghayatan moral spiritual dan etika keagamaan serta penghormatan keanekaragaman keyakinan keagamaan melalui peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah umum dan madrasah, pembangunan keluarga sakinah, peningkatan kualitas pelayanan ibadah keagamaan, pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan serta rasa hormat kerelaan.
Berdasarkan visi dan misi Kementerian Agama maupun visi dan misi Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut, serta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Untuk ke depannya KUA bukan lagi hanya mengurus masalah pernikahan saja, seperti imej masyarakat kebanyakan, akan tetapi KUA akan menjadi basis dari keseluruhan kegiatan agama Islam, sebagai kepanjangan dari Kementerian Agama Kabupaten, dibawah kordinasi Seksi Urusan Agama Islam (URAIS)
b.      Memperhatikan setting sosial masyarakat Kecamatan Gunung Sugih yang masih kental dengan nuansa religiusnya dengan keanekaragaman masyarakatnya.
c.       Gunung Sugih mempunyai cukup banyak potensi pengembangan agama Islam yang dapat dijadikan sentral pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga keagamaan.
Berdasarkan hal-hal di atas maka disusun visi KUA Kecamatan Gunung Sugih :
“Menjadikan nilai-nilai spiritual Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat guna pemahaman ajaran Islam secara maksimal, dengan pemberdayaan potensi keagamaan masyarakat”.
Berdasarkan visi tersebut maka dirumuskan misi KUA kecamatan Gunung Sugih sebagai berikut :
“Meningkatkan pemahaman ajaran agama Islam di segala bidang serta maksimalisasi Pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan, serta meminimalisir konflik intern maupun ekstern umat beragama, serta antisipasi terhadap paham-paham Islam yang sesat”.
Misi tersebut secara global dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Meningkatkan pemahaman ajaran agama Islam di segala bidang.
b.      Pembinaan keluarga sakinah
c.       Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan
d.      Meminimalisir konflik intern dan ekstern umat beragama
e.       Antisipasi terhadap paham-paham Islam yang sesat.

  1. Data Pegawai
                  Pegawai KUA Kec. Gunung Sugih adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI yang ditugaskan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Lampung Tengah untuk membantu sebagian tugas pokok dan fungsi Kepala KUA Kec. Gunung Sugih.
                  Untuk menciptakan kinerja yang terarah, kepada pegawai KUA Kec. Gunung Sugih diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari (frame works) semasa dinas di dalamnya. Hal ini diharapkan dapant memberi daya dukung terhadap potensi SDM yang bertugas di KUA Kec. Gunung Sugih. Adapun gambaran potensi tersebut adalah :

Tabel. 1

DATA PEGAWAI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN GUNUNG SUGIH

NO

NAMA
NIP
GOL /
RUANG
JAB
PEND
KET
1
RAMDAN, S.Ag
NIP. 196909251996031001
IV/a
Kepala
S1
IAIN

2
AHMAD YATIM,S.Ag
NIP. 197304092006041017
III/d
Penghulu Muda
S1 STAIN

3
EDWIN SYAM, S.HI, M.HI
NIP. 198602212009121002
III/b
Penghulu Pertama
S1 STAIN

4
NURZATI
NIP. 196607052005012004
III/b
Staf
MAN

5
NURHASANAH
NIP. 19740107200602001
II/c
Staf
SMK

6
KHOIRUL BARIYYAH,S.HI
NIP.197912152005012002
II/c
Staf
S1
IAIN

7
DEDI KURNIAWAN, S.IP

HONORER
OPERATOR SIMKAH
S1

8
BAHRUN SYAH

HONORER
PEGAWAI KEBERSIHAN
SMA

9
EDI SUSILO

HONORER
PENJAGA KANTOR
SMA




  1. Kantor Urusan Agama Dan Ulama

                  Dengan latar kehidupan masyarakat yang bersahaja, religius dan arif, lingkungan Kec. Gunung Sugih merupakan lingkungan yang kondusif dan ramah dakwah. Tata nilai kebersamaan masih nampak begitu kuat di bawah kepemimpinan para pembina masyarakat (para ulama dan ustadz) ditambah adanya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, menjadikan Kec. Gunung Sugih sebagai wilayah yang tak pernah sepi dari gerak dan gaung syiar keagamaan.     Kerjasama KUA sebagai bagian dari unsur umara dengan ulama masyarakat senantiasa dapat terjalin dengan baik. Di antara faktor pendukung jalinan ini adalah bahwa pendekatan yang mutual dan kenyataan bahwa para Pembantu Penghulu adalah tokoh agama bagi masyarakatnya dan atau memiliki hubungan yang akrab dengan tokoh keagamaan di lingkungan Kec. Gunung Sugih. Bentuk kerjasama tersebut antara lain tertuang dalam penjadwalan khatib jum’at, pemateri kegiatan Ramadhan dan partisipasi dalam kegiatan hari-hari besar Islam.


 







BAB III
PROGRAM KERJA TAHUNAN
KUA KEC. GUNUNG SUGIH

            Bahwa Kantor Urusan Agama merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kotamadya / Kabupaten. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya / Kabupaten di bidang urusan Agama Islam, dan membantu pembangunan pemerintah di bidang keagamaan di wilayah kecamatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut KUA memiliki beberapa fungsi yaitu; fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.
            Dalam rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kec. Gunung Sugih merumuskan beberapa program kerja tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan karyawan KUA Kec. Gunung Sugih yang didasarkan pada Keputusan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten lampung Tengah. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kec. Gunung Sugih membahas antara lain tentang :
1.  Evaluasi pencapaian hasil program kerja sebelumnya
2.  Menentukan kebijakan program kerja berjalan
3.              Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif untuk perbaikan ke depan
      Program kerja Tahunan KUA Kec. Gunung Sugih dirancang sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan yaitu :
  1. Fungsi Administrasi
      Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kec. Gunung Sugih senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah dan Rujuk, (NR) keuangan, perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemesjidan, Zakat serta administrasi (tata) persuratan.

      Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Administrasi Kepegawaian
    • Menyusun file kepegawaian
    • Membuat DP3
    • Menyusun Jobs Description
    • Membuat daftar hadir
    • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
  2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
    • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
    • Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
    • Menghadiri, mangawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
    • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
    • Membuatkan permohonan Duplikat Akta Nikah
  3. Administrasi Keuangan
    • Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
    • Menerima dan membukukan serta mendayagunakan uang DIPA
    • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
  4. Administrasi Perwakafan
    • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
    • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
    • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
  5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
    • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
    • Mendata lembaga / pranata social keagamaan
    • Melakukan koordinasi lintas tokoh agamaunutk meningkatkan kerukunan umat beragama
  6. Administrasi Kemesjidan
    • Mendata perkembangan jumlah musholla dan masjid
    • Melaksanakan penataran managemen masjid
    • Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
  7. Administrasi Zakat
    • Menyebarkan surat himbauan Gerakan Infaq Ramadhan
    • Mencatat penerimaan ZIS
    • Menyalurkan hasil ZIS
    • Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
  8. Administrasi (Tata) Persuratan
    • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
    • Menyusun kearsipan yang baik (penyimpanan dan pengklasifikasian)

  1. Fungsi Pelayanan
      Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kec. Gunung Sugih.. Bentuk pelayanan tersebut antara lain:
    • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
    • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
    • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf dan telah disepakati
    • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kotamadya Lampung Tengah
    • Membuat surat keterangan, surat pengantar,legalisasi Kutipan Akta     Nikah, surat rekomendasi,dan surat lainnya sesuia dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kec. Gunung Sugih

  1. Fungsi Pembinaan
      Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan
yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kec. Gunung Sugih. Pembinaan tersebut antara lain :
    • Pembinaan rohani dan kemampuan/keberanian berbicara di depan umum melalui pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah diikuti penyampaian Kuliah Tujuh Menit secara bergantian
    • Mengikutsertakan karyawan dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
    • Memacu semangat  peningkatan kualitas karyawan dengan melanjutkan studi
    • Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
    • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
    • Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
    • Melaksanakan program Jum’at bersih dilokasi masjid-masjid dilingkungan KU Kec. Gunung Sugih
    • Mangadakan penilaian bangunan dan kegiatan masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kecamatan
    • Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan jadwal tarawih keliling

  1. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
            Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal, KUA Kec. Gunung Sugih selalu melakukan kerjasama dengan  BKKBN,Puskesmas, PKK, POLRES  dan badan lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapaun bentuk kegiatan koordinatiftersebut adalah :
    • Kursus calon pengantin
    • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
    • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
    • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
    • Melayani konsultasi  pra nikah
    • Penyuluhan tentang keragaman beragama

















 BAB IV
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH
TAHUN 2016

            Program tahunan sebagaimana terpapar pada bab III merupakan program garis besar yang menjadi acuan bagi program kerja di KUA Kec. Gunung Sugih. Cerminan fungsi-fungsi dalam program tahunan tersebut akan nampak dalam pelaksanaan dalam program per satu tahun yang dirancang dengan mempertimbangkan skala prioritas yang menjadi rencana strategis untuk jangka waktu satu tahun tersebut.
            Program kerja satu tahunan akan menjadi bahan untuk menyusun program tahun berikutnya sebagai program berkesinambungan. Dari sinilah akan terlihat dan terpelajari  hambatan dan tantangan yang harus ditangani,  dan penyempurnaan serta  peningkatan yang harus ditempuh.
                       
A. Program Umum
1.            Kepegawaian
        Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih yang berhubungan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)      Pembinaan karyawan dan penerapan disiplin kerja
2)      Pembinaan kualitas pegawai agar lebih profesional
3)      Meningkatkan kesejahteraan karyawan / pegawai
4)      Meningkatkan kenyamanan kerja

2.                  Ketata Usahaan
1)      Meningkatkan ketertiban kearsipan
2)      Membuat laporan bulanan
3)      Mendata ulang inventaris kantor
4)      Menyajikan data melalui papan statistik

3.         Keuangan
Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih yang berkaitan dengan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Menerima, menyimpan dan menyetorkan keuangan ke kas Negara
2.      Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan

B. Program Kerja Kepenghuluan
Program kerja kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih adalah sebagai berikut :
1.      Mengadakan pembinaan dan pelayanan Nikah dan Rujuk
2.      Mencatat dan mengatur pencatatan Nikah dan Rujuk
3.      Mengatur jadwal pelayanan Nikah dan Rujuk

C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos
1. Program pembinaan administrasi terdiri dari :
a) Menata system pendataan dan kearsipan masjid
b) Membuat register Masjid dan Musholla
2. Program pelayanan kemasjidan terdiri dari
a) Memberikan rekomendasi kepada masjid yang meminta bantuan
b) Menentukan arah kiblat pada Masjid dan Musholla
3. Program bimbingan kemasjidan :
a) Memberikan bimbingan tentang ibadah kepada pengurus masjid dan musholla
b) Monitoring dan mengadakan pengawasan masjid
c) Memberikan bimbingan tentang persyaratan serta proses terhadap pengurusan pembangunan tempat ibadah

4. Program Zawaibsos
a)  Memberikan penyuluhan tentang penataan perwakafan
b) Mengintensifkan inventarisasi tanah/bangunan wakaf dan wewenang serta hak-hak wakaf

D.  Program Kerja Badan Semi Resmi
1. Program BP-4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) terdiri dari :
a)      Memberikan bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon pengantin.
b)      Mengusahakan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
a)      Pelayanan BP-4
b)      Penyuluhan Majlis Ta’lim
c)      Caten terpadu dan perorangan
d)     Pembinaan kemluarga sakinah
       c). Memberikan bimbingan melalui pelayanan tentang kesehatan/Imunisasi                               terpadu dengan instansi terkait.
2. Program Kerja BAZIS, IPTQ, KB
a)      Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan soSial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b)      Memberikan penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c)      Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZIS.
d)     Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten.


E.  Program Kerja Lintas Sektoral
1.      Membantu dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain.
2.      Mengikuti rapat koordinasi dengan Camat dan seksi-seksi lain di kecamatan
3.      Menunjang kegiatan UPGK yang dilaksanakan segenap unsur penunjang dari lintas sektoral pada tingkat kecamatan.



 








B A B  V
PELAKSANAAN PROGRAM
KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH
TAHUN 2016

A. Program Umum
1.                  Kepegawaian dan fasilitas kantor
  • Meningkatkan disiplin pegawai dengan pembinaan rutin bulanan
  • Memelihara kebersamaan pegawai dengan shalat berjamaah
·     Mengutus perserta apel bendera
·     Pengadaan fasilitas dan kebutuhan kantor
·     Mengupayakan peningkatan kesejahteraan karyawan
·     Rehabilitasi bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan.
·     Pemeliharaan kebersihan dan keasrian kantor selain dengan pemeliharaan harian juga rutin melaksanakan  kegiatan jum’at bersih bersama P3N
2.              Ketata usahaan
Pelaksanaan program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih mengenai ketata usahaan mengacu kepada :
·         KMA nomor 7 tahun 1983 tentang persuratan di lingkungan Kementerian Agama
·         KMA nomor 17 tahun 1979 tentang kode indeks di lingkungan Depag Pusat /Daerah
·         KMA nomor 81 tahun 1984 tentang penetapan system kearsipan (Arsip Dinamis) di lingkungan Kementerian Agama
            Adapun bentuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
·         Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk dan surat keluar serta mengarsipkannya
·         Melengkapi file kepegawaian
·         Menata ulang arsip NR di dalam tempat yang disediakan sesuai dengan tahun dan diurutkan pernomor dan tanggal pernikahan
·         Menyimpan dan mengamankan arsip NR
·         Memberi kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang NR dan bagi yang membutuhkan duplikat NR karena hilang atau rusak
·         Menyajikan data melalui papan statistic
·         Meningkatkan ketertiban administrasi NR
3.         Keuangan
1.      Menerima, menyimpan dan menyetorkan keuangan ke kas Negara sesuai jadwal yang telah ditentukan
2.      Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan
3.      Membuat buku kas dana bantuan
4.      , Membuat buku kas dana bantuan
5.      Membuat buku kas BP4
6.      Membuat buku kas bedolan
7.      Membuat buku kas P3N
                  
B.        Pelayanan Nikah dan Rujuk                      
·     Memberikan penyuluhan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974, baik melalui Kursus calon Penganten (Suscaten) terjadwal maupun konseling individual pada saat pendaftaran calon penganten
·     Pembinaan guna pemantapan tugas penghulu dan P3N
·     Pengawasan pencatatan nikah dan rujuk agar sesuai dengan peraturan
·     Memberikan Surat Nikah sesaat setelah pelaksanaan akad nikah
·     Mengusahakan penekanan angka perceraian melalui penasehatan BP4 baik kepada pasangan yang hendak menikah maupun kepada pasangan yang sedang berselisih
·     Mengontrol penandatanganan Akta Nikah setiap hari

C.        Pelayanan Kemasjidan, wakaf dan ibadah sosial
·         Membuatkan rekomendasi bagi yang memohon bantuan
·         Pendekatan pengurus masjid dengan pegawai KUA dalam mendata para khatib Jum’at, Iedul Adha Fitri dan Iedul adha
·         Bekerjasama dengan camat untuk mengusahakan bantuan bantuan dari ZIS bagi masjid atau mushalla yang membutuhkan
·         Bekerjasama dengan camat dalam pelaksanaan washilah Shubuh / Shalat Subuh berjamaah di wilayah Kec. Gunung Sugih
·         Mengadakan tarawih keliling ke sebagian masjid di wilayah Kec. Gunung Sugih
·         Pendataan ulang masjid, mushalla serta langgar
·         Melaksanakan instruksi Ka. Kanwil tentang infaq Ramadhan.
·         Mengadakan pertemuan dengan pengurus masjid dalam rangka
-          Pendataan ulang masjid, mushalla dan langgar untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
-          Memonitor tempat pelaksanaan Shalat Iedul Fitri dan Ied Adha
-          Memperingati Hari-Hari Besar Islam
-          Memberikan layanan untuk penentuan arah kiblat.
D.        Bimbingan perkawinan, KB dan UPGK
·         Meningkatkan layanan Bimbingan Perkawinan
·         Memberikan penasehatan kepada calon penganten sebelum dan sesudah akad nikah
·         Mengadakan suscaten terpadu dan individual
·         Memberikan penerangan tentang imunisasi, KB dan UPGK
·         Mengirimkan pasangan caten untuk mengikuti bimbingan yang diselenggarakan BP4 tingkat Kotamadya dan Propinsi sesuai jadwal
·         Memberikan penasehatan dan bimbingan bagi pasangan yang mengalami krisis rumah tangga sebelum dikirim ke BP4 tingkat Kotamadya

E.        Kerjasama Lintas sektoral  
Sebagaimana tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih adalah melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah      di bidang Agama Islam di wilayah Kecamatan Gunung Sugih
      Dalam melaksanakan tugas di wilayah Kecamatan Gunung Sugih, kami selalu mengadakan koordinasi kepada kecamatan ( PP No.6 tahun 1988 ). Adapun tugas lintas sektoral yang kami laksanakan :
1.      Pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama
Dalam upaya pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama (KMA Nomor : 70 tahun 1978) contoh ; kami bekerjasama dengan radio pengembangan masyarakat maupun forum-forum diskusi dalam mengembangkan sikap toleransi beragama disamping itu penyuluhan tentang kerukunan umat beragama juga dilaksanakan dimajlis-majlis ta’lim.   

2.      Koordinasi dengan camat.
a.         Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di tempat-tempat ibadah dan pendidikan agama (masjid, musholla dan majelis ta’lim) serta tempat-tempat lainnya.
b.      Mengikuti kerja bakti kebersihan setiap minggu ke wilayah kelurahan sesuai jadwal yang telah diatur oleh Camat
c.       Kerjasama dalam pengamanan pada malam-malam jelang perayaan    hari besar keagamaan dan malam tahun baru
d.      Bekerjasama dengan tim relawan Juru Pemantau Jentik yang ada ditiap kelurahan di wilayah kecamatan Gunung Sugih dalam menekan kasus DBD

3.      Pembinaan Jama’ah Haji
            Dalam rangka ikut mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji, kami telah melaksanakan :
a.   Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui Majelis Ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji.
b.  Memberikan penerangan/bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan (Manasik haji).
c.   Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian/majelis ta’lim
d.  Memberikan penerangan tentang kemabruran haji

4.      Pembinaan Wanita
            Upaya yang telah dilakukan dalam pembinaan wanita sebagai tiang pembangunan bangsa dan negara meliputi memperkuat kadar keimanan dan ketaqwaan melalui kaum ibu, seperti kader PKK tingkat Kecamatan/Kelurahan, Posyandu dan organisasi-organisasi lainnya.
            Memberikan pembinaan kepada kelompok wanita dikaitkan dengan bahasa agama untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran beragama dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara sehingga akan terwujud suasana keagamaan dan kehidupan yang harmonis dalam rumah tangga.












BAB VI
PERMASALAHAN DAN SOLUSI

1.   Permasalahan Pelayanan Nikah dan Rujuk
·                     Seringkali muncul keluhan atas keterlambatan penghulu dalam menghadiri acara akad nikah calaon penganten pada waktu yang telah ditentukan. Kejadian ini umumnya terjadi pada bulan disaat angka pernikahan tinggi.       Faktanya yang kerap menjadi sebab keterlambatan itu adalah terulurnya waktu akibat acara seremonial pernikahan yang dirancang oleh pihak yang memiliki hajat terlalu panjang atau karena keterlambatan salah satu pihak dari calon penganten. Hal ini tentu akan berpengaruh pada jadwal penghulu dengan calon pengantin yang lain.
            Solusi yang ditempuh oleh KUA Kec. Gunung Sugih adalah mengatur waktu
 antara satu pernikahan dengan pernikahan lainnya mininal satu jam. Disamping itu juga    memberikan pengertian kepada masyarakat agar pelaksanaan pernikahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
·                     Kurangnya pengertian masyarakat tentang waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan mengakibatkan terjadinya permintaan pelaksanaan pernikahan yang mendadak. Pernikahan tersebut kendati tetap dapat dilaksanakan, namun para calon akhirnya tidak dapat mengikuti bimbingan pranikah (suscatin).
            Solusinya adalah dengan melaksanakan sosialisasi UUP kepada       masyarakat      melaui berbagai jalur komunikasi baik tertulis maupun        melalui forum-forum   kemasyarakatan
·                     Adanya pendaftaran yang tidak dilakukan langsung oleh calon penganten berakibat pada kesulitan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan yang akurat.
            Terhadap masalah ini  KUA Kec. Gunung Sugih berupaya untuk bekerjasama dengan        Pembantu Penghulu untuk mengarahkan masyarakat agar langsung mendaftar             secara langsung.


2.         Permasalahan perwakafan
Permasalahan yang timbul sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidakmengertian masyarakat terhadap system kepengurusan sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam bahwa setelah ikrar wakaf proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap ditangani oleh KUA, padahal tidak demikian, terdapat instansi lain yang berkompeten menanganinya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Tengah.
            Sebagai solusinya perlu dilakukan sosialisasi system kepengurusan wakaf    terhadap masyarakat selain memberikan pengertian tentang kompetensi KUA.

          3.         Permasalahan lintas sektoral
            Keterlambatan sampainya surat undangan atau pemberitahuan mengenai kegiatan tertentu dari instansi terkait menyebabkan pikah KUA Kec. Gunung Sugih terlambat hadir dalam mengikuti kegiatan tersebut atau bahkan tidak dapat hadir sama sekali.
            Sebagai langkah kedepan agar tidak terjadi hal sebagaimana di atas adalah dengan menyampaikan permintaan maaf sambil memberitahukan alasan ketidakterlibatan KUA dalam acara sebagaimana dimaksud. Disamping itu setelah  Kami mengirimkan surat tertentu kepada instansi lain kami senantiasa melakukan konfirmasi via telepon.






























           


Tidak ada komentar