PROFIL KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH 2016
PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN GUNUNG SUGIH
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN LAMPUNG
TENGAH
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, bahwa atas rahmat dan inayahNya hingga kami dapat
menyusun “Profil Kantor Urusan Agama
Kecamatan Gunung Sugih”. profil ini disusun untuk menjadi acuan untuk
mengenal, mengetahui dan menilai secara umum kondisi objektif dari KUA Kec. Gunung
Sugih sebagai salah satu bagian unit birokrasi Kementerian agama RI.
Profil yang kami susun ini bersifat terbuka bagi masukan maupun kritik dari
berbagai pihak demi penyempurnaan ke depan. Maka atas segala dukungan awal atas
penyusunan profil ini serta berbagai langkah
penyempurnaannya berikutnya kami haturkan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya. Semoga Allah SWTsenantiasa memberikan bimbinganNya kepada
kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai abdiNya dan juga sebagai abdi
negara, amin .
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Gunung Sugih, Januari 2016
H. RAMDAN, S.Ag
NIP.
196909251996031001
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………… i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………......…. ii -
iii
BAB I SELINTAS
TENTANG KECAMATAN GUNUNG SUGIH
A. Kondisi Geografis …………………………………………….. 1
B.
Kondisi Demografis ..…………………………………………. 1
BAB II KANTOR URUSAN AGAMA KEC. GUNUNG
SUGIH
A. Kantor Urusan Agama ………………………………………… 5
B. Visi dan Misi...............................……………………………… 6
C. Data Pegawai …………………………..................................... 6
D. Penghulu ........................................…………………………… 7
E. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah……………………………. 7
F.
Koordinasi KUA dan Ulama ..................................................... 10
BAB III PROGRAM KERJA TAHUNAN KUA
KEC. GUNUNG SUGIH
A. Fungsi Administrasi
………………………………………........ 11
B.
Fungsi Pelayanan …………………………............................... 13
C.
Fungsi Pembinaan.................. ……………………………........ 13
D.
Fungsi Penerangan dan Penyuluhan........... ………….………..... 15
BAB IV PROGRAM KERJA KUA KEC. GUNUNG SUGIH
TAHUN 2016
A. Program Umum ……………………………………................. 15
B. Program Kepenghuluan
………….……………………............ 16
C. Program Kemasjidan dan Zawibsos
........................................... 16
D. Program Kerja Badan Semi Resmi
.............................................. 17
E. Program Kerja Lintas Sektoral
................................................... 18
BAB V PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KUA KEC. GUNUNG
SUGIH
TAHUN ANGGARAN 2016
A. Program Umum ………………………………………………...
19
B. Program Kerja Kepenghuluan
………………………………..... 20
C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos ………………………….. 20
D. Program Kerja Badan Semi Resmi ……………………………. 21
E. Program Kerja Lintas Sektoral ………………………………… 21
BAB V PERMASALAHAN
DAN SOLUSI ……………………………... 23
LAMPIRAN
BAB I
SELINTAS TENTANG
KECAMATAN GUNUNG SUGIH
A. Riwayat Singkat Kecamatan
Wilayah Kecamatan Gunung Sugih pada
awalnya terbentuk seiring dengan pemekaran kabupaten Lampung Tengah yang
berpusat di Metro sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 1999. Pada masa itu
Kecamatan Gunung Sugihlangsung menjadi ibu kota Lampung Tengah yang
secara administrative terdiri dari 32 desa di wilayah Kecamatan Gunung Sugih.
Kemudian dalam perkembangan tahun
2003, Kecamatan Gunung Sugih dimekarkan menjadi 3 (tiga) wilayah Kecamatan
yaitu: Kecamatan Gunung Sugih , Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan Kecamatan Bekri
yang masing-masing terdiri dari : 15 desa untuk Kecamatan Gunung Sugih, 10 desa
untuk Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan 8 desa untuk Kecamatan Bekri.
Sebelum ditetapkan
sebagai ibukota Kabupaten Lampung Tengah, Gunung Sugih pada saat sebelum
genering otonomi Daerah memang sudah menjadi daerah pusat pemerintahan, yang
saat itu Kecamatan Gunung Sugih merupakan Wilayah Pembantu Bupati Gunung Sugih.
Namun penentu kebijakan tetap berada pada Bupati Lampung Tengah yang saat itu
masih beribukota Metro.
Banyak kalangan menilai
ditetapkannnya Kecamatan Gunung Sugih menjadi ibukota Kabupaten Lampung Tengah
merupakan pengulangan sejarah di masa silam yang kembali lagi di era sekarang.
Anggapan itu tidak terlalu berlebihan karena kenyataan itu memang benar adanya
sesuai dengan sejarah Gunung Sugih pada tempo dulu.
B.Wilayah Kerja
Secara administrative
wilayah Kecamatan Gunug Sugih terdiri dari 15 (lima belas) desa yaitu :
- Gunung Sugih
- Gunung Sugih Raya
- Buyut Udik
- Buyut Ilir
- Bangunrjo
- Komering Agung
- Komering Putih
- Pajar Bulan
- Terbanggi Agung
- Terbanggi Subing
- Seputih Jaya
- Wonosari
- Putra Buyut
- Buyut Utara
- Gunung Sari
C. Letak Geografis
Kecamatan Gunung Sugih
secara geografis terletak pada posisi yang sangat strategis yakni pada jalur
lintas Sumatera yan Kecamatan Gunung Sugih juga berada di pusat Lampung Tengah dan sekaligus sebagai ibukota
Kabupaten Lampung Tengah.





D. Luas Wilayah
Secara keseluruhan luas Wilayah Kecamatan Gunung Sugih adalah15.413.40 KM2 atau 1541.340
hektar, dengan perincian masing-masing desa sebagai berikut :
NO
|
NAMA DESA
|
LUAS WILAYAH
|
|
KM2
|
Ha
|
||
01
|
Gunung Sugih
|
660,50
|
66.050
|
02
|
Gunung Sugih Raya
|
600,00
|
60.000
|
03
|
Buyut Udik
|
1.763,50
|
176.350
|
04
|
Buyut Ilir
|
752,90
|
75.290
|
05
|
Bangunrejo
|
708,70
|
70.870
|
06
|
Komering Agung
|
1.050,00
|
105.000
|
07
|
Komering Putih
|
1.747,00
|
174.700
|
08
|
Fajar Bulan
|
1.692,50
|
169.250
|
09
|
Terbanggi Agung
|
804,70
|
80.470
|
10
|
Terbanggi Subing
|
1.050,00
|
105.000
|
11
|
Seputih Jaya
|
989.50
|
98.950
|
12
|
Wonosari
|
1.013,00
|
101.300
|
13
|
Putra Buyut
|
900,00
|
90.000
|
14
|
Buyut Utara
|
1.075,00
|
107.500
|
15
|
Gunung Sari
|
1.063,50
|
106.350
|
JUMLAH
|
15.413,40
|
1541.340
|
E. Jumlah Penduduk dan Pemeluk Agama
Jumlah penduduk di
Kecamatan Gunung Sugih sebagaimana terdaftar dalam tabel berikut :
NO
|
NAMA DESA
|
JUMLAH
KK
|
JUMLAH
LK
|
JUMLAH
PR
|
JUMLAH
|
01
|
Gunung Sugih
|
858
|
2.386
|
2.345
|
4.731
|
02
|
Gunung Sugih Raya
|
1.427
|
2.588
|
2.548
|
5.136
|
03
|
Buyut Udik
|
818
|
1.750
|
1.699
|
3.457
|
04
|
Buyut Ilir
|
690
|
1.272
|
1.260
|
2.532
|
05
|
Bangunrejo
|
1.305
|
2.719
|
2.702
|
5.421
|
06
|
Komering Agung
|
572
|
1.360
|
1.370
|
2.730
|
07
|
Komering Putih
|
1.361
|
2.718
|
2.678
|
5.396
|
08
|
Fajar Bulan
|
740
|
1.500
|
1.486
|
2.986
|
09
|
Terbanggi Agung
|
986
|
1.751
|
1.697
|
3.691
|
10
|
Terbanggi Subing
|
146
|
805
|
785
|
1.590
|
11
|
Seputih Jaya
|
822
|
1.714
|
1.674
|
3.380
|
12
|
Wonosari
|
1168
|
2.855
|
2.825
|
5.680
|
13
|
Putra Buyut
|
949
|
2.346
|
2.307
|
4.653
|
14
|
Buyut Utara
|
983
|
1.942
|
1.930
|
3.872
|
15
|
Gunung Sari
|
1.153
|
2.650
|
2.600
|
5.250
|
JUMLAH
|
13.744
|
30.364
|
29.906
|
60.413
|
F. Jumlah Rumah Ibadah
Jumlah rumah ibadah
dari masing-masing pemeluk agama di Kecamatan Gunung Sugih :
NO
|
NAMA RUMAH IBADAH
|
JUMLAH
|
01
|
Masjid
|
79 bangunan
|
02
|
Langgar
|
110 bangunan
|
03
|
Musholla
|
18 bangunan
|
04
|
Gereja Katolik
|
3 bagunan
|
05
|
Gereja Protestan
|
4 bangunan
|
06
|
Pure
|
-
|
07
|
Vihara
|
-
|
J. Data Rumah Ibadah Agama Islam
No
|
NAMA DESA
|
Masjid
|
Langgar
|
Mushola
|
01
|
Gunung Sugih
|
5
|
8
|
1
|
02
|
Gunung Sugih Raya
|
6
|
8
|
7
|
03
|
Buyut Udik
|
6
|
2
|
-
|
04
|
Buyut Ilir
|
8
|
12
|
|
05
|
Bangunrejo
|
2
|
16
|
|
06
|
Komering Agung
|
6
|
5
|
6
|
07
|
Komering Putih
|
6
|
7
|
|
08
|
Fajar Bulan
|
4
|
4
|
|
09
|
Terbanggi Agung
|
5
|
3
|
2
|
10
|
Terbanggi Subing
|
10
|
11
|
|
11
|
Seputih Jaya
|
8
|
7
|
2
|
12
|
Wonosari
|
2
|
4
|
|
13
|
Putra Buyut
|
4
|
1
|
|
14
|
Buyut Utara
|
3
|
10
|
|
15
|
Gunung Sari
|
4
|
11
|
|
Jumlah
|
79
|
110
|
18
|
BAB
II
KANTOR URUSAN AGAMA
KEC. GUNUNG SUGIH LAMPUNG TENGAH
- Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA
merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada
di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian agama RI, KUA mengemban
tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan
pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan.
Fungsi
yang dijalankan KUA meliputi fungsi Admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi,
pembinan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA pun berperan sebagai
koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam
(Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam.
Di
samping itu KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil
kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Badan
Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Badan Kesejahteraan
Masjid (BKM)
Adapun nam-nama yang pernah
menjabat sebagai kepala KUA Gunung Sugih adalah sebagai berikut:
1. Hi. Ahmad
2. Hi. Husin
3. Hi. M. Siraj
4. A. Kadir
5. Mas Abdurrahman (Glr. PN. Junjungan)
6. Ah. Permata Mega
7. A. Muis RI
8. M. Kusyairi
9. Idam Ishak
10.
Ismet Efendi (Pjs)
11. Munhijar, BA Tahun : 1984
- 1987
12. Drs. Muzakki Sy. Tahun: 1987 – 1993
13. Ibrahim Rp. Tahun: 1993 -
1999
14. Hi. Tom Tomi Tahun: 1999 -
2004
15. Hi. Ramdan, S.Ag. Tahun: 2004 – 2007
16. Drs. Hi. Darmansyah Tahun: 2007 – 2010
17. Drs. Hi. Haryanto Tahun: 2010 - 2013
18. Hi. Ramdan, S.Ag. Tahun: 2013 – Sekarang
B.
Visi dan Misi
Visi Kementerian Agama
adalah “Menjadikan Agama Sebagai Landasan Moral Dan Etika Dalam Kehidupan
Berbangsa Dan Bernegara Yang Dapat Memberikan Inspirasi, Motivasi Dan Kekuatan
Pendorong Dalam Kegiatan Pembangunan Agama, Mewujudkan Masyarakat Indonesia
Yang Maju, Mandiri Sejahtera Dan Saling Menghargai Antar Pemeluk Agama Yang
Dilandasi Dengan Akhlak Mulia”.
Sedangkan Visi Kementerian
Agama Provinsi Lampung adalah “Menjadikan Kementerian Agama Sebagai Pelopor
Etika Berbangsa, Inspirator Pembangunan dan Motivator bagi tercapainya
Toleransi Beragama”. Misi Kementerian agama adalah meningkatkan penghayatan
moral spiritual dan etika keagamaan serta penghormatan keanekaragaman keyakinan
keagamaan melalui peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah umum dan
madrasah, pembangunan keluarga sakinah, peningkatan kualitas pelayanan ibadah
keagamaan, pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan
serta rasa hormat kerelaan.
Berdasarkan visi dan misi
Kementerian Agama maupun visi dan misi Kementerian Agama Provinsi Lampung
tersebut, serta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Untuk ke depannya KUA bukan
lagi hanya mengurus masalah pernikahan saja, seperti imej masyarakat kebanyakan,
akan tetapi KUA akan menjadi basis dari keseluruhan kegiatan agama Islam,
sebagai kepanjangan dari Kementerian Agama Kabupaten, dibawah kordinasi Seksi
Urusan Agama Islam (URAIS)
b.
Memperhatikan setting sosial
masyarakat Kecamatan Gunung Sugih yang masih kental dengan nuansa religiusnya
dengan keanekaragaman masyarakatnya.
c.
Gunung Sugih mempunyai cukup
banyak potensi pengembangan agama Islam yang dapat dijadikan sentral
pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga keagamaan.
Berdasarkan hal-hal di atas
maka disusun visi KUA Kecamatan Gunung Sugih :
“Menjadikan nilai-nilai spiritual Islam sebagai pedoman
hidup bermasyarakat guna pemahaman ajaran Islam secara maksimal, dengan
pemberdayaan potensi keagamaan masyarakat”.
Berdasarkan visi tersebut
maka dirumuskan misi KUA kecamatan Gunung Sugih sebagai berikut :
“Meningkatkan pemahaman
ajaran agama Islam di segala bidang serta maksimalisasi Pembinaan keluarga
sakinah, pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan, serta meminimalisir konflik
intern maupun ekstern umat beragama, serta antisipasi terhadap paham-paham
Islam yang sesat”.
Misi tersebut secara global
dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Meningkatkan pemahaman ajaran
agama Islam di segala bidang.
b.
Pembinaan keluarga sakinah
c.
Pemberdayaan lembaga-lembaga
keagamaan
d.
Meminimalisir konflik intern
dan ekstern umat beragama
e.
Antisipasi terhadap paham-paham
Islam yang sesat.
- Data Pegawai
Pegawai
KUA Kec. Gunung Sugih adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI yang
ditugaskan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Lampung Tengah untuk
membantu sebagian tugas pokok dan fungsi Kepala KUA Kec. Gunung Sugih.
Untuk
menciptakan kinerja yang terarah, kepada pegawai KUA Kec. Gunung Sugih
diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari
(frame works) semasa dinas di dalamnya. Hal ini diharapkan dapant memberi daya
dukung terhadap potensi SDM yang bertugas di KUA Kec. Gunung Sugih. Adapun
gambaran potensi tersebut adalah :
Tabel.
1
DATA PEGAWAI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN GUNUNG SUGIH
NO
|
NAMA
NIP
|
GOL /
RUANG
|
JAB
|
PEND
|
KET
|
1
|
RAMDAN, S.Ag
NIP. 196909251996031001
|
IV/a
|
Kepala
|
S1
IAIN
|
|
2
|
AHMAD YATIM,S.Ag
NIP. 197304092006041017
|
III/d
|
Penghulu
Muda
|
S1
STAIN
|
|
3
|
EDWIN SYAM, S.HI, M.HI
NIP. 198602212009121002
|
III/b
|
Penghulu
Pertama
|
S1
STAIN
|
|
4
|
NURZATI
NIP.
196607052005012004
|
III/b
|
Staf
|
MAN
|
|
5
|
NURHASANAH
NIP. 19740107200602001
|
II/c
|
Staf
|
SMK
|
|
6
|
KHOIRUL BARIYYAH,S.HI
NIP.197912152005012002
|
II/c
|
Staf
|
S1
IAIN
|
|
7
|
DEDI KURNIAWAN, S.IP
|
HONORER
|
OPERATOR SIMKAH
|
S1
|
|
8
|
BAHRUN SYAH
|
HONORER
|
PEGAWAI KEBERSIHAN
|
SMA
|
|
9
|
EDI SUSILO
|
HONORER
|
PENJAGA KANTOR
|
SMA
|
- Kantor Urusan Agama Dan Ulama
Dengan
latar kehidupan masyarakat yang bersahaja, religius dan arif, lingkungan Kec. Gunung
Sugih merupakan lingkungan yang kondusif dan ramah dakwah. Tata nilai
kebersamaan masih nampak begitu kuat di bawah kepemimpinan para pembina
masyarakat (para ulama dan ustadz) ditambah adanya lembaga-lembaga pendidikan
keagamaan, menjadikan Kec. Gunung Sugih sebagai wilayah yang tak pernah sepi
dari gerak dan gaung syiar keagamaan. Kerjasama KUA sebagai bagian dari unsur
umara dengan ulama masyarakat senantiasa dapat terjalin dengan baik. Di antara
faktor pendukung jalinan ini adalah bahwa pendekatan yang mutual dan kenyataan
bahwa para Pembantu Penghulu adalah tokoh agama bagi masyarakatnya dan atau
memiliki hubungan yang akrab dengan tokoh keagamaan di lingkungan Kec. Gunung
Sugih. Bentuk kerjasama tersebut antara lain tertuang dalam penjadwalan khatib
jum’at, pemateri kegiatan Ramadhan dan partisipasi dalam kegiatan hari-hari
besar Islam.
BAB III
PROGRAM KERJA TAHUNAN
KUA KEC. GUNUNG SUGIH
Bahwa
Kantor Urusan Agama merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian
Agama RI yang berada di tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kotamadya /
Kabupaten. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 517 Tahun 2001,
KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama memiliki tugas pokok untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya / Kabupaten di
bidang urusan Agama Islam, dan membantu pembangunan pemerintah di bidang
keagamaan di wilayah kecamatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok
tersebut KUA memiliki beberapa fungsi yaitu; fungsi administrasi, fungsi
pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.
Dalam
rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kec. Gunung Sugih merumuskan beberapa
program kerja tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat
bulanan karyawan KUA Kec. Gunung Sugih yang didasarkan pada Keputusan Rapat
Kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten lampung Tengah. Adapun rapat bulanan karyawan
KUA Kec. Gunung Sugih membahas antara lain tentang :
1.
Evaluasi pencapaian hasil
program kerja sebelumnya
2.
Menentukan kebijakan program
kerja berjalan
3.
Penyampaian
aspirasi dan saran yang konstruktif untuk perbaikan ke depan
Program kerja
Tahunan KUA Kec. Gunung Sugih dirancang sesuai dengan fungsi yang telah
ditetapkan yaitu :
- Fungsi Administrasi
Dalam
menjalankan fungsi administrasi KUA Kec. Gunung Sugih senantiasa berusaha
mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai
ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah dan Rujuk, (NR)
keuangan, perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemesjidan, Zakat serta
administrasi (tata) persuratan.
Penjabaran
fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Administrasi Kepegawaian
- Menyusun file kepegawaian
- Membuat DP3
- Menyusun Jobs Description
- Membuat daftar hadir
- Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
- Aministrasi Nikah dan Rujuk
- Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
- Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
- Menghadiri, mangawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
- Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
- Membuatkan permohonan Duplikat Akta Nikah
- Administrasi Keuangan
- Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
- Menerima dan membukukan serta mendayagunakan uang DIPA
- Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
- Administrasi Perwakafan
- Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
- Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
- Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
- Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
- Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
- Mendata lembaga / pranata social keagamaan
- Melakukan koordinasi lintas tokoh agamaunutk meningkatkan kerukunan umat beragama
- Administrasi Kemesjidan
- Mendata perkembangan jumlah musholla dan masjid
- Melaksanakan penataran managemen masjid
- Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
- Administrasi Zakat
- Menyebarkan surat himbauan Gerakan Infaq Ramadhan
- Mencatat penerimaan ZIS
- Menyalurkan hasil ZIS
- Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
- Administrasi (Tata) Persuratan
- Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
- Menyusun kearsipan yang baik (penyimpanan dan pengklasifikasian)
- Fungsi Pelayanan
Fungsi
Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan KUA Kec. Gunung Sugih.. Bentuk pelayanan tersebut antara lain:
- Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
- Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
- Mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf dan telah disepakati
- Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kotamadya Lampung Tengah
- Membuat surat keterangan, surat pengantar,legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi,dan surat lainnya sesuia dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kec. Gunung Sugih
- Fungsi Pembinaan
Pembinaan
berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan
yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kec. Gunung Sugih.
Pembinaan tersebut antara lain :
- Pembinaan rohani dan kemampuan/keberanian berbicara di depan umum melalui pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah diikuti penyampaian Kuliah Tujuh Menit secara bergantian
- Mengikutsertakan karyawan dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
- Memacu semangat peningkatan kualitas karyawan dengan melanjutkan studi
- Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
- Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
- Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
- Melaksanakan program Jum’at bersih dilokasi masjid-masjid dilingkungan KU Kec. Gunung Sugih
- Mangadakan penilaian bangunan dan kegiatan masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat Kecamatan
- Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan jadwal tarawih keliling
- Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama
secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang
optimal, KUA Kec. Gunung
Sugih selalu melakukan kerjasama dengan
BKKBN,Puskesmas, PKK, POLRES dan
badan lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapaun bentuk kegiatan koordinatiftersebut adalah :
- Kursus calon pengantin
- Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
- Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
- Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
- Melayani konsultasi pra nikah
- Penyuluhan tentang keragaman beragama
BAB IV
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH
TAHUN 2016
Program tahunan sebagaimana terpapar
pada bab III merupakan program garis besar yang menjadi acuan bagi program
kerja di KUA Kec. Gunung Sugih. Cerminan fungsi-fungsi dalam program tahunan
tersebut akan nampak dalam pelaksanaan dalam program per satu tahun yang
dirancang dengan mempertimbangkan skala prioritas yang menjadi rencana
strategis untuk jangka waktu satu tahun tersebut.
Program kerja satu tahunan akan menjadi
bahan untuk menyusun program tahun berikutnya sebagai program berkesinambungan.
Dari sinilah akan terlihat dan terpelajari
hambatan dan tantangan yang harus ditangani, dan penyempurnaan serta peningkatan yang harus ditempuh.
A. Program Umum
1.
Kepegawaian
Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih yang
berhubungan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)
Pembinaan karyawan dan
penerapan disiplin kerja
2)
Pembinaan kualitas pegawai agar
lebih profesional
3)
Meningkatkan kesejahteraan karyawan
/ pegawai
4)
Meningkatkan kenyamanan kerja
2.
Ketata Usahaan
1)
Meningkatkan ketertiban
kearsipan
2)
Membuat laporan bulanan
3)
Mendata ulang inventaris kantor
4) Menyajikan data melalui papan statistik
3. Keuangan
Program kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan Gunung Sugih yang berkaitan dengan keuangan adalah sebagai
berikut :
1. Menerima, menyimpan dan menyetorkan
keuangan ke kas Negara
2. Meningkatkan ketertiban administrasi
keuangan
B. Program Kerja
Kepenghuluan
Program kerja kepenghuluan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih adalah sebagai berikut :
1.
Mengadakan pembinaan dan
pelayanan Nikah dan Rujuk
2. Mencatat dan mengatur pencatatan Nikah dan
Rujuk
3. Mengatur jadwal pelayanan Nikah dan Rujuk
C.
Program Kemasjidan dan Zawaibsos
1.
Program pembinaan administrasi terdiri dari :
a)
Menata system pendataan dan kearsipan masjid
b)
Membuat register Masjid dan Musholla
2.
Program pelayanan kemasjidan terdiri dari
a)
Memberikan rekomendasi kepada masjid yang meminta bantuan
b)
Menentukan arah kiblat pada Masjid dan Musholla
3.
Program bimbingan kemasjidan :
a) Memberikan bimbingan tentang ibadah kepada
pengurus masjid dan musholla
b)
Monitoring dan mengadakan pengawasan masjid
c) Memberikan bimbingan tentang persyaratan serta
proses terhadap pengurusan pembangunan tempat ibadah
4. Program Zawaibsos
a) Memberikan penyuluhan tentang penataan
perwakafan
b)
Mengintensifkan inventarisasi tanah/bangunan wakaf dan wewenang serta hak-hak
wakaf
D. Program Kerja Badan
Semi Resmi
1.
Program BP-4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) terdiri dari :
a) Memberikan bimbingan perkawinan dan
penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon
pengantin.
b) Mengusahakan peningkatan kesejahteraan
keluarga dalam :
a)
Pelayanan BP-4
b)
Penyuluhan Majlis Ta’lim
c)
Caten terpadu dan perorangan
d) Pembinaan kemluarga sakinah
c). Memberikan bimbingan melalui pelayanan tentang kesehatan/Imunisasi terpadu dengan instansi terkait.
2. Program Kerja BAZIS, IPTQ, KB
a) Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar
Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan soSial maupun kegiatan yang
bersifat ritual.
b)
Memberikan penyuluhan keagamaan
secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c) Memberikan penerangan dan penyuluhan
kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZIS.
d) Memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten.
E. Program Kerja Lintas Sektoral
1.
Membantu dan ikut melaksanakan
kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan kegiatan
keagamaan maupun bidang-bidang lain.
2. Mengikuti rapat koordinasi dengan Camat
dan seksi-seksi lain di kecamatan
3. Menunjang kegiatan UPGK yang dilaksanakan
segenap unsur penunjang dari lintas sektoral pada tingkat kecamatan.
B A B V
PELAKSANAAN PROGRAM
KUA KECAMATAN GUNUNG SUGIH
TAHUN 2016
A. Program Umum
1.
Kepegawaian dan fasilitas
kantor
- Meningkatkan disiplin pegawai dengan pembinaan rutin bulanan
- Memelihara kebersamaan pegawai dengan shalat berjamaah
·
Mengutus perserta apel bendera
· Pengadaan fasilitas dan kebutuhan kantor
·
Mengupayakan peningkatan
kesejahteraan karyawan
· Rehabilitasi bagian-bagian gedung yang
mengalami kerusakan.
· Pemeliharaan kebersihan dan keasrian
kantor selain dengan pemeliharaan harian juga rutin melaksanakan kegiatan jum’at bersih bersama P3N
2.
Ketata usahaan
Pelaksanaan
program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sugih mengenai ketata
usahaan mengacu kepada :
·
KMA
nomor 7 tahun 1983 tentang persuratan di lingkungan Kementerian Agama
·
KMA
nomor 17 tahun 1979 tentang kode indeks di lingkungan Depag Pusat /Daerah
·
KMA
nomor 81 tahun 1984 tentang penetapan system kearsipan (Arsip Dinamis) di
lingkungan Kementerian Agama
Adapun
bentuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
·
Menerima
dan mengagendakan surat-surat masuk dan surat keluar serta mengarsipkannya
·
Melengkapi file kepegawaian
·
Menata ulang arsip NR di dalam
tempat yang disediakan sesuai dengan tahun dan diurutkan pernomor dan tanggal
pernikahan
·
Menyimpan dan mengamankan arsip
NR
·
Memberi kemudahan bagi
masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang NR dan bagi yang membutuhkan
duplikat NR karena hilang atau rusak
·
Menyajikan data melalui papan
statistic
·
Meningkatkan ketertiban
administrasi NR
3. Keuangan
1. Menerima, menyimpan dan menyetorkan
keuangan ke kas Negara sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. Meningkatkan ketertiban administrasi
keuangan
3. Membuat buku kas dana bantuan
4. , Membuat buku kas dana bantuan
5. Membuat buku kas BP4
6. Membuat buku kas bedolan
7. Membuat buku kas P3N
B. Pelayanan
Nikah dan Rujuk
· Memberikan penyuluhan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974, baik melalui Kursus calon
Penganten (Suscaten) terjadwal maupun konseling individual pada saat
pendaftaran calon penganten
·
Pembinaan guna pemantapan tugas
penghulu dan P3N
·
Pengawasan pencatatan nikah dan
rujuk agar sesuai dengan peraturan
·
Memberikan Surat Nikah sesaat
setelah pelaksanaan akad nikah
·
Mengusahakan penekanan angka
perceraian melalui penasehatan BP4 baik kepada pasangan yang hendak menikah
maupun kepada pasangan yang sedang berselisih
·
Mengontrol penandatanganan Akta
Nikah setiap hari
C. Pelayanan
Kemasjidan, wakaf dan ibadah sosial
·
Membuatkan rekomendasi bagi
yang memohon bantuan
·
Pendekatan pengurus masjid
dengan pegawai KUA dalam mendata para khatib Jum’at, Iedul Adha Fitri dan Iedul
adha
·
Bekerjasama dengan camat untuk
mengusahakan bantuan bantuan dari ZIS bagi masjid atau mushalla yang
membutuhkan
·
Bekerjasama dengan camat dalam
pelaksanaan washilah Shubuh / Shalat Subuh berjamaah di wilayah Kec. Gunung
Sugih
·
Mengadakan tarawih keliling ke
sebagian masjid di wilayah Kec. Gunung Sugih
·
Pendataan
ulang masjid, mushalla serta langgar
·
Melaksanakan
instruksi Ka. Kanwil tentang infaq Ramadhan.
·
Mengadakan
pertemuan dengan pengurus masjid dalam rangka
-
Pendataan ulang masjid,
mushalla dan langgar untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
-
Memonitor tempat pelaksanaan
Shalat Iedul Fitri dan Ied Adha
-
Memperingati
Hari-Hari Besar Islam
-
Memberikan
layanan untuk penentuan arah kiblat.
D. Bimbingan
perkawinan, KB dan UPGK
·
Meningkatkan layanan Bimbingan
Perkawinan
·
Memberikan penasehatan kepada
calon penganten sebelum dan sesudah akad nikah
·
Mengadakan suscaten terpadu dan
individual
·
Memberikan
penerangan tentang imunisasi, KB dan UPGK
·
Mengirimkan pasangan caten
untuk mengikuti bimbingan yang diselenggarakan BP4 tingkat Kotamadya dan
Propinsi sesuai jadwal
·
Memberikan penasehatan dan
bimbingan bagi pasangan yang mengalami krisis rumah tangga sebelum dikirim ke
BP4 tingkat Kotamadya
E. Kerjasama Lintas
sektoral
Sebagaimana tugas pokok Kantor Urusan
Agama Kecamatan Gunung Sugih adalah melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Tengah di bidang Agama Islam di wilayah Kecamatan Gunung
Sugih
Dalam
melaksanakan tugas di wilayah Kecamatan Gunung Sugih, kami selalu mengadakan
koordinasi kepada kecamatan ( PP No.6 tahun 1988 ). Adapun tugas lintas
sektoral yang kami laksanakan :
1. Pembinaan kerukunan hidup antar umat
beragama
Dalam upaya pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama (KMA Nomor : 70
tahun 1978) contoh ; kami bekerjasama dengan radio pengembangan masyarakat
maupun forum-forum diskusi dalam mengembangkan sikap toleransi beragama
disamping itu penyuluhan tentang kerukunan umat beragama juga dilaksanakan
dimajlis-majlis ta’lim.
2. Koordinasi dengan camat.
a. Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di
tempat-tempat ibadah dan pendidikan agama (masjid, musholla dan majelis ta’lim)
serta tempat-tempat lainnya.
b. Mengikuti kerja bakti kebersihan setiap
minggu ke wilayah kelurahan sesuai jadwal yang telah diatur oleh Camat
c. Kerjasama dalam pengamanan pada malam-malam
jelang perayaan hari besar keagamaan
dan malam tahun baru
d. Bekerjasama dengan tim relawan Juru
Pemantau Jentik yang ada ditiap kelurahan di wilayah kecamatan Gunung Sugih
dalam menekan kasus DBD
3.
Pembinaan Jama’ah Haji
Dalam rangka ikut mensukseskan penyelenggaraan
ibadah haji, kami telah melaksanakan :
a. Memberikan penerangan kepada masyarakat
melalui Majelis Ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji.
b. Memberikan penerangan/bimbingan untuk
meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu
pengetahuan (Manasik haji).
c. Memberikan bimbingan dalam bentuk
pengajian/majelis ta’lim
d.
Memberikan penerangan tentang
kemabruran haji
4.
Pembinaan Wanita
Upaya
yang telah dilakukan dalam pembinaan wanita sebagai tiang pembangunan bangsa
dan negara meliputi memperkuat kadar keimanan dan ketaqwaan melalui kaum ibu,
seperti kader PKK tingkat Kecamatan/Kelurahan, Posyandu dan
organisasi-organisasi lainnya.
Memberikan
pembinaan kepada kelompok wanita dikaitkan dengan bahasa agama untuk
meningkatkan keterampilan dan kesadaran beragama dalam keluarga, bermasyarakat
dan bernegara sehingga akan terwujud suasana keagamaan dan kehidupan yang
harmonis dalam rumah tangga.
BAB VI
PERMASALAHAN DAN SOLUSI
1. Permasalahan Pelayanan Nikah dan Rujuk
·
Seringkali
muncul keluhan atas keterlambatan penghulu dalam menghadiri acara akad nikah
calaon penganten pada waktu yang telah ditentukan. Kejadian ini umumnya terjadi
pada bulan disaat angka pernikahan tinggi. Faktanya
yang kerap menjadi sebab keterlambatan itu adalah terulurnya waktu akibat acara
seremonial pernikahan yang dirancang oleh pihak yang memiliki hajat terlalu
panjang atau karena keterlambatan salah satu pihak dari calon penganten. Hal
ini tentu akan berpengaruh pada jadwal penghulu dengan calon pengantin yang
lain.
Solusi
yang ditempuh oleh KUA Kec. Gunung Sugih adalah mengatur waktu
antara satu pernikahan dengan pernikahan
lainnya mininal satu jam. Disamping itu juga memberikan
pengertian kepada masyarakat agar pelaksanaan pernikahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
·
Kurangnya
pengertian masyarakat tentang waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum
hari pernikahan mengakibatkan terjadinya permintaan pelaksanaan pernikahan yang
mendadak. Pernikahan tersebut kendati tetap dapat dilaksanakan, namun para
calon akhirnya tidak dapat mengikuti bimbingan pranikah (suscatin).
Solusinya
adalah dengan melaksanakan sosialisasi UUP kepada masyarakat melaui
berbagai jalur komunikasi baik tertulis maupun melalui
forum-forum kemasyarakatan
·
Adanya
pendaftaran yang tidak dilakukan langsung oleh calon penganten berakibat pada
kesulitan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan yang akurat.
Terhadap masalah ini
KUA Kec. Gunung Sugih berupaya untuk bekerjasama dengan Pembantu Penghulu untuk mengarahkan
masyarakat agar langsung mendaftar secara
langsung.
2. Permasalahan perwakafan
Permasalahan yang timbul
sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidakmengertian masyarakat terhadap
system kepengurusan sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam bahwa
setelah ikrar wakaf proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap
ditangani oleh KUA, padahal tidak demikian, terdapat instansi lain yang
berkompeten menanganinya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Tengah.
Sebagai
solusinya perlu dilakukan sosialisasi system kepengurusan wakaf terhadap masyarakat selain memberikan
pengertian tentang kompetensi KUA.
3. Permasalahan
lintas sektoral
Keterlambatan sampainya surat
undangan atau pemberitahuan mengenai kegiatan tertentu dari instansi terkait
menyebabkan pikah KUA Kec. Gunung Sugih terlambat hadir dalam mengikuti
kegiatan tersebut atau bahkan tidak dapat hadir sama sekali.
Sebagai langkah kedepan agar tidak
terjadi hal sebagaimana di atas adalah dengan menyampaikan permintaan maaf
sambil memberitahukan alasan ketidakterlibatan KUA dalam acara sebagaimana
dimaksud. Disamping itu setelah Kami
mengirimkan surat tertentu kepada instansi lain kami senantiasa melakukan
konfirmasi via telepon.
Post a Comment